Kemenag DIY Imbau Warga Tak Tergiur Umrah Nonprosedural

Ilustrasi--Jemaah haji Indonesia. Foto: Media Center Haji 2023.

Kemenag DIY Imbau Warga Tak Tergiur Umrah Nonprosedural

Media Indonesia • 5 October 2023 09:03

Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta gencar melakukan upaya pencegahan penawaran perjalan umrah nonprosedural.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidy Johansyah, menjelaskan, Kanwil Kemenag DIY akan menggandeng Polda DIY untuk melakukan penelusuran dan penyisiran berbagai platform media sosial. 

"Karena biasanya penawaran itu melalui berbagai media sosial," katanya, Rabu, 4 Oktober 2023.

Aidy menjelaskan, umrah nonprosedural itu antara lain tawaran umrah backpacker, umrah mandiri dan sebagainya. Ia menyebutkan, perjalanan semacam ini mengandung risiko yang dapat merugikan yang hendak menjalankan ibadah umrah.

"Tidak ada perlindungan, ada kemungkinan ditelantarkan dan sebagainya," ujar dia.

Aidy kemudian mengingatkan, amanat UU nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melarang setiap orang yang tanpa hak menjadi PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.

Karena itu, sambungnya, jika kemudian ada perjalanan umrah mode backpacker, dipastikan dikoordinasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Yang bersangkutan pun dapat dikenai pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

"Untuk saat ini, belum ada laporan warga DIY yang melaporkan menjadi korban atau yang melakukan perjalanan umrah secara backpacker," ungkapnya.

Selama 2022, DIY memberangkatkan sekitar 20 ribu orang ke Tanah Suci melalui PPIU resmi dan berizin. Selain tawaran perjalanan umrah nonprosedural, jelasnya, Kanwil Kemenag DIY juga melakukan pengawasan intensif terhadap kemungkinan adanya praktik biro perjalanan umrah dan haji khusus yang ilegal. 

Di DIY terdapat 27 biro perjalanan haji/umrah yang resmi. Namun ada satu PPIU yang dikenai sanksi pembekuan izin selama satu tahun karena terbukti melibatkan calo yang mengakibatkan 38 jemaah yang akan umrah terlantar di Bandara YIA pada Maret lalu.

"Calonya menarik dana perjalanan, namun ada yang tidak disetorkan sehingga jemaahnya terlantar. Calonya dihukum pidana, PPIU-nya disanksi," jelasnya.

Kanwil Kemenag DIY, imbuhnya, bekerja sama dengan pihak bandara untuk memastikan bahwa seluruh jemaah yang akan berangkat, menggunakan prosedur yang resmi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)