Konferensi pers Polresta Sleman teekait kasus tabrak lari. Dokumentasi/ Polresta Sleman
Ahmad Mustaqim • 18 November 2024 14:25
Sleman: Polresta Sleman, Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa berinisial MAT terkait kasus tabrak lari korban bernama Santoso, 45, warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, di tepi Jalan Pajajaran (ringroad utara) pada 14 November 2024.
Akibat perbuatannya MAT dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, akibat mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.
Selain itu polisi juga menjeratnya Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 junto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan pidana paling lama 3 tahun dan/atau denda Rp75 juta. Adapun rekan perempuan MAT tak dijerat hukum. Pasalnya UU mengatur jerat hukum pada kecelakaan hanya berlaku ke pengemudi.
"Kami kenakan pasal berlapis terkait dengn mengemudikan yang mengakibatkan kecelakaan dan meninggal dunia, termasuk tidak memberikan pertolongan pada korban kecelakaan," kata Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Yuswanto Ardi, Senin, 18 November 2024.
Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengatakan peristiwa itu bermula saat korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di Jalan Pajajaran. Saat bersamaan, MAT melintas menggunakan mobil setelah sebelumnya dari kawasan Jalan Magelang.
"Di sini tersangka atas nama MAT ini bersama rekannya inisial N itu di dalam (mobil) melakukan oral seks sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi, yang dilakukan dari Jombor (sampai) diduga sebelum perempatan UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Yogyakarta," kata Fikri.
Fikri mengatakan hasil pemeriksaan tersangka mengaku oral seks dilakukan di mobil selama MAT mengemudi hingga menabrak orang. Sadar menabrak orang, MAT tak berhenti dan turun, melainkan memacu gas mobil yang dikemudi.
"Pada saat terjadi kecelakaan, tersangka ini mengetahui ataupun bersama inisial N. Mereka itu sedang melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan ataupun menolong korban kecelakaan itu," jelasnya.