Ilustrasi. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 3 December 2024 17:47
Jakarta: Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengungkapkan aturan soal formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan terbit pada besok, Rabu, 4 Desember 2024.
Ketentuan tersebut saat ini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan akan diundangkan sesegera mungkin.
"Kami sedang susun peraturan menteri, targetnya besok. Hari ini sedang harmonisasi dengan kementerian hukum," ujar dia seusai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk Estafet Kepemimpinan Baru Menuju Akselerasi Ekonomi, dilansir Media Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.
Dia mengungkapkan, sejatinya berdasarkan hasil diskusi antara Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, kenaikan UMP 2025 disepakati di angka enam persen.
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Setkab
Namun berdasarkan pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto, kenaikan ditetapkan menjadi 6,5 persen.
Karenanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja perihal UMP tahun depan baru bisa diterbitkan kemudian karena ada penyesuaian berdasarkan pertimbangan Kepala Negara.
Yassierli enggan memberikan komentar banyak perihal penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait besaran UMP.
Dia juga memastikan akan melihat dampak penaikan UMP tersebut pada kinerja industri ke depan. Yassierli turut mengatakan pemerintah kemungkinan akan menyiapkan sejumlah insentif guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas penaikan upah.
"Jangan dilihat karena UMP ada ini dan itu, itu tidak bisa dilihat sendiri faktornya, itu terintegrasi. Itu case by case harus kita lihat nanti. (Insentif untuk industri) mungkin, itu salah satu hal yang perlu kita lakukan," ucap dia.