Ilustrasi. Medcom.id
Ahmad Mustaqim • 1 October 2024 12:24
Kulon Progo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta menyatakan jumlah pendaftar Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum memenuhi ketentuan hingga batas akhir pada 28 September 2024. Kekurangan jumlah pendaftar sesuai ketentuan mencapai 200 lebih.
"Total kekurangan (pendaftar KPPS) 260 orang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, saat dihubungi, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia menjelaskan partisipasi pendaftar sampai hari terakhir yakni sebanyak 5.626 orang. Sementara, jumlah kebutuhan KPPS sebanyak 5.278 orang. Jumlah pendaftar di setiap wilayah disebut tak sama dan lebih beragam.
"Ada lebih kurang (jumlah pendaftar) di masing-masing wilayah," jelasnya.
Aris mengatakan kekurangan pendaftar KPPS di setiap TPS-nya sekitar satu sampai tiga orang. Misalnya di Kecamatan Sentolo, TPS 3 Desa Sukoreno kurang 1 orang dan TPS 14 juga kurang 1 orang. Sementara, di TPS 5 Desa Demangrejo kurang 2 orang.
"Desa Giripeni, di TPS 1 kurang 2 orang dan TPS 10 kurang 2 orang. Di Desa Glagah, TPS 1 kurang 1 orang, TPS 2 kurang 2 orang," ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan memang kekurangan pendaftar KPPS di sejumlah desa. Meski demikian, kata dia, tidak ada kebijakan perpanjangan pendaftaran KPPS.
"Kami menggunakan mekanisme redistribusi. TPS yg pendaftarnya melebihi kebutuhan kami distribusikan ke TPS yang kekurangan," ujarnya.