UMP Kepri 2025 Ditetapkan Rp3,6 Juta

ilustrasi.

UMP Kepri 2025 Ditetapkan Rp3,6 Juta

Hendri Kremer • 12 December 2024 16:54

Kepri: Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.623.624, yang mencerminkan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024, yang ditandatangani pada 10 Desember 2024, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Keputusan ini sudah ditandatangani, dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya," kata Ansar, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca: 

32 Provinsi Sudah Naikkan Upah Minimum 6,5%, Ini Daftarnya


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simaarmata menambahkan bahwa kenaikan UMP 6,5 persen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Ia juga menyatakan bahwa saat ini, pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih berlangsung di tujuh kabupaten/kota di Kepri.

"Batas pengajuan besaran UMK akan berakhir pada 13 Desember 2024, dan kami akan melakukan pembahasan bersama pada hari yang sama," kata dia.

Ia mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan UMK se-Kepri dijadwalkan akan ditandatangani oleh Gubernur Ansar pada 18 Desember 2024. Dengan penetapan UMP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)