ilustrasi.
Hendri Kremer • 12 December 2024 16:54
Kepri: Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.623.624, yang mencerminkan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024, yang ditandatangani pada 10 Desember 2024, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Keputusan ini sudah ditandatangani, dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya," kata Ansar, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca:
32 Provinsi Sudah Naikkan Upah Minimum 6,5%, Ini Daftarnya |