Penculikan Seorang Ibu di Bandung Bermotif Cemburu dan Sakit Hati

Polisi menangkap empat tersangka penculikan seorang ibu di Kota Bandung.

Penculikan Seorang Ibu di Bandung Bermotif Cemburu dan Sakit Hati

P Aditya Prakasa • 11 December 2024 13:00

Bandung: Polisi mengungkapkan motif penculikan seorang perempuan bernama Santi di Jalan Sukanagara, Antapani, Kota Bandung, yang sempat viral beberapa waktu lalu. Otak dari penculikan tersebut, yaitu DAS, mengaku sakit hati terhadap korban yang sempat menjalin hubungan asmara.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan, tersangka DAS mengaku cemburu dan sakit hati kepada korban Santi. Kemudian, DAS mengajak tersangka lainnya yaitu AS, TTG, dan HAR, untuk menculik korban di rumahnya.

"Antara korban dan pelaku DAS pernah terjalin hubungan dan dekat tahun 2014, itu ketika korban sedang proses perceraian dengan suaminya. Pada perjalanannya, putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga sakit hati sampai cemburu," ucap Abdul Rahman, di Mapolrestabes Bandung, Rabu 11 Desember 2024.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Abdul Rahman, korban mengaku sempat menikah siri dengan tersangka DAS. Namun, untuk saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mendalami keterangan tersebut 

"Keterangan yang kami peroleh mereka pernah menikah siri, tapi kita perlu surat dan dokumen yang mendukung, karena itu baru sebatas lisan dari korban," kata dia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, DAS kemudian merencanakan penculikan untuk membalas sakit hatinya. DAS mengajak ketiga tersangka lainnya dengan alasan menagih utang dan mengiming-imingi uang.
 

Baca: Terungkap, Pelaku dan Korban Penculikan di Antapani Saling Kenal Sejak Lama

"Kepada tersangka lainnya, perencanaan awal untuk menagih utang dan akan mendapatkan fee, tapi pada kenyataannya para tersangka hanya menerima Rp100 ribu per orang," kata Jules.

Polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat dilakukan penculikan. Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.

"Barang bukti yg digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm. Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana," kata dia.

Jules menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara. Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan bernama Santi menjadi korban penculikan di depan rumahnya sendiri di Antapani, Kota Bandung, Minggu 8 Desember 2024. Kemudian, korban telah kembali ke rumahnya pada sekira pukul 20.30 WIB dengan diantarkan oleh pengemudi ojek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)