Asniati memperlihatkan berkas kepegawaiannya.(MI/Solmi)
Media Indonesia • 5 July 2024 22:47
Muarojambi: Heboh kasus seorang guru taman kanak-kanak di Kabupaten Muarojambi, Jambi, yang harus mengembalikan uang gajinya sebesar Rp75 juta mendapat perhatian jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi.
Hal itu diperkuat dengan kedatangan beberapa anggota dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi, Jumat sore, 5 Juli 2024.
Sempat mengejutkan beberapa pegawai, terlihat kedatangan personel Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi dilayani oleh Sekretaris BKD Muarojambi Hasbullah dan Kabid Pengangkatan dan Data Pegawai Rini Herawati.
Baca juga: Pensinan Guru di Jambi Kaget Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara |