Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Tri Subarkah • 8 July 2024 08:18
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024. Berkaca dari penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 sebelumnya, KPU akan memantapkan sisi teknologi dan sistem komputasi Sirekap untuk Pilkada 2024.
"Sirekap akan dimutakhirkan dari sisi teknologi sistem komputasi," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Minggu, 7 Juli 2024.
Bagi Idham, pemutakhiran Sirekap merupakan tradisi yang dilakukan oleh KPU dalam mengembangkan sistem informasi di lingkungan lembaga tersebut. Ia juga menegaskan, langkah memutakhirkan Sirekap didasarkan pada evaluasi dari sistem yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.
Menurut Idham, pihaknya bakal tetap mempertahankan Sirekap untuk Pilkada 2024. Pasalnya, Sirekap merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip kerja KPU yang terbuka. Selain itu, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemilih atau publik berhak mendapatkan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara di Pilkada 2024 nanti," ungkap Idham.
Baca juga: Presiden Diharap Segera Lantik Iffa Rosita Gantikan Hasyim |