Penyebar Hoaks Kekerasan Seksual UNY Ditangkap

RAN, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Penyebar Hoaks Kekerasan Seksual UNY Ditangkap

Media Indonesia • 13 November 2023 16:56

Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa Fakultas MIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terjadinya kekerasan seksual di kampus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan, tersangka berinisial RAN melalui akun media sosial X atau twitter @U*** pada 10 November lalu, mengunggah adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengurus BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) di UNY terhadap seorang mahasiswi baru.

Untuk memperkuat unggahannya, RAN juga melampirkan tangkapan layar(screenshot) percakapan antara pelaku dan korban.

"Tangkapan layar yang diunggah itu disertai dengan tulisan oleh mahasiswa baru berupa penyesalan telah kuliah di perguruan tinggi negeri yang ada di Yogyakarta ini karena dilecehkan oleh salah satu pengurus BEM, namun mengaku tidak berani melapor," kata Idham.

Dalam unggahan tersebut disertakan nomor induk mahasiswa (NIM) pengurus BEM yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual yang dialaminya itu. Unggahan tersebut sempat menempati rating tinggi pada 10-11 November, apalagi akunnya itu memiliki 27,6 juta pengikut.

Orang yang dituduh melakukan kekerasan seksual itu adalah MF, mahasiswa FMIPA UNY yang tidak lain adalah kakak tingkat tersangka.

"Ternyata alasannya kenapa RAN membuat berita bohong adalah sakit hati saat mendaftar BEM, RAN ditolak sedangkan MF diterima," kata Idham.

Tujuannya, katanya, MF kemudian dikeluarkan dari jajaran BEM. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapati ponsel RAN yang berisi naskah yang identik dengan yang diunggah oleh tersangka, RAN, 21 warga Tegalrejo, Yogyakarta.

Polisi kemudian menempatkan RAN sebagai tersangka pelanggaran pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 dan/atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU tentang ITE yang memberi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Kami menyita satu unit ponsel milik tersangka dan akun X," terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)