Timbunan Sampah di Pasar Caringin Kota Bandung.(foto: istimewa)
Media Indonesia • 3 January 2025 12:42
Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi kepada pengelola Pasar Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat. Sanksi diberikan karena pengelola tidak bisa menyelesaikan tumpukan sampah yang ada di area tersebut.
"Kami memberikan tenggat waktu 14 hari untuk membersihkan dan mengangkut sampah. Sanksi yang diberikan beruapa sanksi administratif yang mana ada beberapa kewajiban harus dipenuhi,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Dudi Prayudi, Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut Dudy, salah satu sanksi yang diberikan ke pengelola Pasar Caringin ialah untuk segera mengangkut sampah dengan batas waktu 14 hari, untuk sampah lama harus diangkut ke TPA berizin. Selain itu, pengelola Pasar Caringin diminta untuk mengolah sampah yang terkumpul di pasar.
“Kami juga mendapatkan informasi, jika pengelola pasar pun tengah mengajukan permohonan peminjaman lahan milik Provinsi Jabar di wilayah tersebut,” ungkap Dudy.
Baca:
Curhatan Pasukan Oranye Usai Perayaan Malam Tahun Baru |