Penertiban ribuan APK Pilkada di Kabupaten Kendal karena melanggar ketentuan. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 1 November 2024 14:26
Bandung: Penertiban alat peraga kampanye (APK) terus berlangsung di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Penertiban terhadap APK pasangan calon Kepala Daerah Kendal terus berlangsung di masa kampanye karena banyak didapati APK seperti baliho, reklame, spanduk, poster dan tanda gambar lainnya menyalahi aturan terutama pada titik lalarangan yang seharusnya bersih dari APK tersebut.
"Secara keseluruhan sudah 3.700 APK kita tertibkan karena melanggar tata cara pemasangan dan titik lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Sekda dan Surat Keputusan KPU Kendal," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Jumat, 1 November 2024.
Dia menjelaskan Bawaslu Kendal sudah melakukan pencopotan 3.700 APK di pemilu kepala daerah (Pilkada) karena melanggar ketentuan.
Berdasarkan data hingga saat ini, dari ribuan APK yang ditertibkan tim gabungan terdiri dari 123 reklame, 1.349 baliho, 504 spanduk, 80 umbul-umbul dan lain-lain 1.644 APK.
Dalam penertiban APK di masa kampanye ini dibagi dalam dua tim, ungkap Hevy Indah Oktaria, Bawaslu Kendal melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal dan KPU Kabupaten Kendal.
Selain itu di tingkat kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penertiban APK di Pilkada juga dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, menurut Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta sudah 1.000 APK dicopot melanggar ketentuan terutama di tempat larangan seperti Jalan Gajahmada, Pandanaran, Ahmad Yani, Sriwijaya, S Parman, Pedurungan, Soekarno Hatta, dan Dr. Cipto.
"Penertiban APK dan APS ini dilakukan tidak hanya dari pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan saat ini, namun juga sejumlah pejabat yang gagal mencalonkan diri seperti Dico Ganinduto dari Partai Golkar, hingga Sudaryono dari Partai Gerindra," jelasnya.