Ponpes Pastikan Kasus 40 Siswa Dicabuli 2 Guru Diproses secara Transparan

Proses audiensi antara orang tua santri dan pondok pesantren terkait kasus pencabulan yang dialami 40 santri oleh 2 oknum guru. (MGN/Gusri El Faisal)

Ponpes Pastikan Kasus 40 Siswa Dicabuli 2 Guru Diproses secara Transparan

29 July 2024 09:39

Agam: Pasca-penangkapan 2 oknum guru oleh kepolisian di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pihak pondok pesantren menyampaikan permintaan maaf dan telah menyiapkan langkah pencegahan dan pendampingan bagi korban pencabulan.

Kasus pencabulan yang melibatkan kepala asrama dan guru di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, menimbulkan keresahan bagi orang tua dan masyarakat setempat.

Sebelumnya kepolisian menangkap tersangka utama RA (29) dan AA 23 (23), pelaku pencabulan 40 orang santri.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara dan tim hukum Ponpes MTI Canduang, Khairul Anwar, mengakui kasus ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Ia memastikan, pondok pesantren ingin masalah ini ditangani secara serius dan transparan.

"Pihak pondok menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak," ucapnya, Senin, 29 Juli 2024.
 

Baca juga: Remaja Korban Banjir di Gorontalo Dicabuli saat Mengungsi

Ia menambahkan, pihak pondok berkomitmen akan menyediakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh santri, serta mengambil langkah-langkah pendampingan psikologis bagi korban dan penguatan pengawasan bagi santri di lingkungan asrama dan di luar asrama.

"Pihak yayasan juga akan melakukan evaluasi menyeluruh termasuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok," jelasnya.

Kepolisian sebelumnya menangkap 2 oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, berinisial RA dan AA. Jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang. Sebagian besar korban adalah pelajar setingkat SLTP.

"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," ucap Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis. Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
 
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)