ilustrasi medcom.id
Hendrik Simorangkir • 20 August 2024 23:14
Tangerang: Heriyadi, dukun palsu di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang juga memiliki senjata api tanpa izin dan bahan peledak jenis granat, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa penuntut umum, Satrio Aji Wibowo di PN Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Satrio menuturkan, barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan di antaranya, sepucuk senjata api jenis Colt 38, sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, delapan butir peluru revolver kaliber 38 milimeter. Kemudian, terdapat puluhan peluru berbagai jenis, tiga buah magazen, serta satu granat nanas warna cokelat.
"Masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.
Baca: Senjata Api hingga Granat Ditemukan di Rumah Terduga Dukun Santet Ciputat |