Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. MTVN/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 23 August 2024 10:18
Yogyakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus memiliki rencana kerja kerja yang baik, termasuk kemampuan menguasai wilayah kerja disertai rencana kerja penanganan pelanggaran di Pilkada 2024.
"Semua Sentra Gakkumdu harus dapat mengenali karakteristik, mengenali potensi kerawanan masing-masing daerah, dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat bagi daerahnya," kata Hadi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Gakkumdu yang di dalamnya terdapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian, tentu telah memiliki gambaran awal penguasaan wilayah. Ia menyebut hal itu termasuk di daerah otonomi baru yang turut menyelenggarakan pilkada dari total 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.
Khusus Bawaslu, Hadi mengatakan peta kerawanan pilkada harus sudah dikantongi. Kerawanan tersebut baik dari aspek sosial-politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, hingga partisipasi pemilih.
Baca juga: KPU Kota Malang Masih Pakai PKPU Nomor 8 |