Menko Polhukam Minta Gakkumdu Kuasai Wilayah dan Rencana Penanganan Pelanggaran

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. MTVN/Ahmad Mustaqim

Menko Polhukam Minta Gakkumdu Kuasai Wilayah dan Rencana Penanganan Pelanggaran

Ahmad Mustaqim • 23 August 2024 10:18

Yogyakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus memiliki rencana kerja kerja yang baik, termasuk kemampuan menguasai wilayah kerja disertai rencana kerja penanganan pelanggaran di Pilkada 2024.

"Semua Sentra Gakkumdu harus dapat mengenali karakteristik, mengenali potensi kerawanan masing-masing daerah, dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat bagi daerahnya," kata Hadi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Gakkumdu yang di dalamnya terdapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian, tentu telah memiliki gambaran awal penguasaan wilayah. Ia menyebut hal itu termasuk di daerah otonomi baru yang turut menyelenggarakan pilkada dari total 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.

Khusus Bawaslu, Hadi mengatakan peta kerawanan pilkada harus sudah dikantongi. Kerawanan tersebut baik dari aspek sosial-politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, hingga partisipasi pemilih. 
 

Baca juga: KPU Kota Malang Masih Pakai PKPU Nomor 8

"Khusus wilayah yang memiliki otonomi khusus, seperti Papua, yang tentunya bisa memunculkan perbedaan karakteristik dalam penyelenggaraan sistem politik. Lalu ada daerah dengan wilayah otonomi khusus yang memiliki partai lokal di dalam kontestasinya," kata dia. 

Ia mengatakan Sentra Gakkumdu perlu mempersempit peluang terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu. Langkah itu harus dilakukan berupa pencegahan dan pengawasan yang efisien selama proses tahapan pilkada berlangsung.
 
Hadi menyebut ketiga lembaga itu perlu aktif bekerja sesuai porsi masing-masing. Setiap anggota lembaga harus memiliki pemahaman tentang tahapan pemilu dan tindakan apa yang perlu dilakukan. Secara kelembagaan, lanjutnya, harus mampu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan baik ketika bekerja dan menemukan temuan di lapangan. 

"Kita diberikan waktu yang terbatas apabila menangani sengketa permasalahan pemilu. Oleh sebab itu, komunikasi, kolaborasi, sinergi benar-benar harus dilaksanakan dengan baik," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)