Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 2 February 2024 15:42
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan PKPU itu, jadwal Pilkada 2024 ditetapkan pada 27 November 2024.
PKPU Nomor 2/2024 itu ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Berdasarkan PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.
Sementara, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Lebih lanjut, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari.
"Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024," demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.
Baca:
KPU Pastikan Debat Terakhir Tetap Dihadiri Penonton |