Wapres Gibran Rakabuming/Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 14:18
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan dibacakan hari ini, 24 Oktober 2024.
“Amar putusan, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Pembacaan putusan dijadwalkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Baca: Putusan PTUN Ditunda, PDIP Harap Hakim Tetap Independen |