Ketua KIP Aceh, Yusri Razali. Dokumentasi/ Istimewa
Fajri Fatmawati • 28 September 2024 03:43
Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp54 miliar. Keputusan ini diatur dalam surat keputusan KIP Banda Aceh Nomor 494.
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan penetapan batas dana kampanye ini merupakan hasil koordinasi antara KIP dan pasangan calon, serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota.
"Pembatasan maksimal sebesar 54 miliar rupiah dana kampanye," kata Yusri di Banda Aceh, Jumat, 27 September 2024.
Baca: Survei Pramono-Rano Meningkat, Doel : Kerja Keras Ini Diapresiasi
|