Mendaki Gunung Semeru Lebih dari 2 Hari Bakal Di-blacklist Setahun

Para pendaki melewati Ranu Kumbolo menuju lokasi Camping di Arcopodo untuk melakukan pendakian pada malam harinya ke Puncak Mahameru, Gunung Semeru, Jawa Timur. Foto: MI/Ramdan

Mendaki Gunung Semeru Lebih dari 2 Hari Bakal Di-blacklist Setahun

Daviq Umar Al Faruq • 29 December 2024 14:14

Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, per 23 Desember 2024. Dalam aturan terbaru, batas pendaftaran pendakian di gunung setinggi 3.676 mdpl itu yakni maksimal H-3 sebelum tanggal keberangkatan. 

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, mengatakan, meski pendaftaran pendakian telah dibuka sejak 23 Desember 2024, namun hari pertama keberangkatan pendakian baru dimulai pada 26 Desember 2024. Hal itu karena pihaknya menerapkan batas pendaftaran maksimal H-3 sebelum tanggal keberangkatan. 

"Hal ini mempertimbangkan calon pendaki agar lebih mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum keberangkatan serta diwajibkan menyiapkan surat sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan," katanya, Minggu 29 Desember 2024.

Endrip menerangkan, kuota pendakian Gunung Semeru untuk saat ini ditetapkan sebanyak 200 orang per hari dengan durasi pendakian maksimal 2 hari 1 malam. Sedangkan batas maksimal pendakian adalah sampai Ranu Kumbolo. 

"Batasan hari dibuat agar pendaki tidak melanjutkan ke Kalimati atau bahkan Puncak Mahameru," ujarnya.

Baca: 

Pendakian Gunung Semeru Resmi Dibuka, Ini Harga Tiket Terbaru


Endrip mengaku, batasan durasi pendakian Gunung Semeru selama 2 hari 1 malam itu ditetapkan dengan berbagai pertimbangan. Yaitu satu hari perjalanan menuju Ranu Kumbolo dan berkemah di sana, kemudian satu hari perjalanan pulang ke Ranupani.

Dalam aturan terbaru, setiap kelompok pendaki Gunung Semeru wajib menggunakan jasa pendamping dari PPGST atau Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar. Pendamping ini beranggotakan masyarakat sekitar.

Pendamping ini telah menjalani bimbingan teknis untuk dapat bertanggungjawab serta memastikan seluruh pendaki menjalankan SOP yang diberlakukan TNBTS. Kebijakan pendamping ini untuk mengantisipasi pendaki yang nekat mendaki ke Kalimati hingga Puncak Mahameru.

"Sanksi melebihi batas lama tinggal di dalam kawasan secara sengaja adalah blacklist 1 tahun," tegasnya.

Balai Besar TNBTS juga memberlakukan waktu pelaporan (check-in) yakni pada pukul 08.00-14.00 WIB di kantor Resort Ranupani. Untuk batas waktu pemberangkatan adalah maksimal pukul 15.00 WIB, dan pendaki diwajibkan menyelesaikan pendakian (check-out) paling lambat pukul 16.00 WIB. 

Prosedur selengkapnya dapat dipelajari pada saat pemesanan atau online booking. Berikut harga tarif tiket mendaki dan berkemah di Gunung Semeru sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 Kelas II:

1. Wisatawan Nusantara (Lokal)
  • 2 Hari Kerja: Rp73 ribu
  • 1 Hari Kerja 1 Hari Libur: Rp83 ribu
  • 2 Hari Libur: Rp93 ribu
2. Wisatawan Mancanegara (Asing)
  • Hari Kerja: Rp435 ribu
  • Hari Libur: Rp435 ribu

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)