Persis Jabar Tolak Aturan Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Ilustrasi alat kontrasepsi (kondom). Foto: Pexels.

Persis Jabar Tolak Aturan Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Roni Kurniawan • 7 August 2024 18:32

Bandung: Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat menolak peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Persis Jabar pun mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali aturan tersebut

Ketua PW Persis Jawa Barat, H. Iman Setiawan Latief, mengatakan penolakan ini khusus untuk pasal 103 yang memuat soal penyediaan alat kontrasepsi untuk para pelajar. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji ulang pasal tersebut. 

"Kami menolak tentang masalah pembagian alat kontrasepsinya, agar dipertimbangkan kembali untuk dirubah," kata Iman saat dihubungi, Rabu, 7 Agustus 2024.

Iman mengaku Persis Jabar mendorong agar pemerintah dalam membuat kebijakan dapat mempertimbangkan lebih matang mengenai dampak ke depannya. Persoalan ini diakui Iman, menyangkut ahlak dan moralitas. 

"Kita harus jaga hal ini dengan ketat oleh semua pihak, termasuk para pemangku kebijakan. Agar bangsa kita ke depan tetap memiliki nilai-nilai dan etika yang serta ajaran, sopan santun serta akhlak yang baik," jelasnya.

Jika aturan ini langsung diterapkan ke masyarakat, lanjut Iman, nantinya ditakutkan akan merusak para pelajar ke arah seks bebas dan hal negatif lainnya. Sehingga, dia meminta pemerintah memperbaiki aturan ini. 

"Karena kebijakan ini berpotensi merusak anak-anak bangsa dengan kecenderungannya kepada seks bebas, perbuatan amoral dan dekadensi moral," ungkapnya.

Ia pun meminta pemerintah tidak hanya melihat dari sisi kesehatan semata. Berbagai pihak pun dinilainya harus dilibatkan dalam penerapan aturan tersebut.

"Kami meminta agar aturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja jangan hanya dilihat dari segi kesehatan saja, tetapi juga dari aspek moral dan akhlak juga dari segi agama dan etika," ujarnya.

Melalui sikap tersebut, Persis Jabar meminta pemerintah dapat mempertimbangkan semua aspirasi dari masyarakat dan para kalangan tokoh agama agar nantinya tidak menimbulkan kontraproduktif.

"Oleh karena itu, tolong dipertimbangkan kembali PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan UU Kesehatan 17 Tahun 2023 untuk diperbaiki dan ditunda pelaksanaannya," bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)