Puluhan Jemaah Makassar Ditangkap, Kemenag Sulsel Bentuk Tim

Ibadah haji/Medcom.id/Sobih

Puluhan Jemaah Makassar Ditangkap, Kemenag Sulsel Bentuk Tim

Medcom • 3 June 2024 22:42

Makassar: Kemenag Sulawesi Selatan akan membentuk tim untuk mengawasi kepulangan 37 warga Makassar yang ditangkap di Arab Saudi. Mereka mencari identitas para jemaah itu.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, untuk mendapatkan informasi terkait 37 jemaah Makassar yang ditangkap. 

"Adapun identitas jemaah belum kami terima," kata Ikbal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 3 Juni 2024.
 

Baca: Diberangkatkan ke Makkah Hari Ini, 4.743 Jemaah Dipastikan Sehat
 
Ikbal mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan nama-nama travel yang memberangkatkan jemaah haji dengan menggunakan visa palsu tersebut. 

"Begitu juga dengan travel, apakah travel legal, ilegal, atau oknum itu sampai saat ini belum kami dapatkan," jelasnya.

Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar ini juga menyebutkan tim akan mengawasi kepulangan 37 orang itu. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap 37 jemaah saat tiba di Makassar. 

"Kalau tim nanti kami bentuk melihat dan mengawasi langsung jemaah yang akan balik," ungkapnya.

Sebelumnya sebanyak 37 orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji. Pasalnya mereka masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. 

Saat perjalan ke Madinah, rombongan ini diadang oleh Askar Arab Saudi. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.

37 orang yang ditangkap Askar Arab Saudi di antaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki. Saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Arab Saudi apakah benar 37 orang ditangkap semua warga Makassar atau bukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)