Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Medcom/Kautsar
Fachri Audhia Hafiez • 10 November 2024 14:21
Jakarta: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan presiden dan pejabat negara yang berasal dari partai politik (parpol) boleh mengendorse calon kepala daerah (cakada). Netralitas hanya ditujukan bagi anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN).
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik, juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu, 10 November 2024.
Hasan mengatakan mereka yang ikut berkampanye harus memperhatikan sejumlah hal. Khususnya, tak boleh memanfaatkan fasilitas jabatan hingga berkampanye tanpa cuti.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ucap Hasan.
Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga boleh meng-endorse cakada. Sebab, Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Hasan.
Baca Juga:
BG: Pemerintahan Prabowo Jangan Tercederai Isu Netralitas Pilkada |