Peneliti Perludem Haykal. Foto: Tangkapan layar.
Siti Yona Hukmana • 8 September 2024 12:33
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) membeberkan sebaran 41 pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang bakal melawan kotak kosong. Sebaran diketahui setelah menganalisa data 41 daerah yang kontestasinya akan diikuti satu pasangan calon tunggal.
"Kami mencoba untuk menganalisis beberapq data dari 41 daerah tersebut. Yang mana 41 daerah tersebut terdiri dari 31 provinsi, 35 kabupaten, dan juga 5 kota," kata peneliti Perludem Haykal dalam diskusi daring bertema Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, Minggu, 8 September 2024.
Haykal merinci dari 41 daerah tersebut terdiri dari 29 daerah berada di Indonesia bagian Tengah. Lalu, dua daerah di Indonesia bagian Timur.
Selain itu, Perludem juga melihat ambang batas pencalonan di 41 daerah tersebut. Hal itu kemudian dibandingkan dengan petakoalisi ataupun partai pendukung dari masing-masing daerah.
"Termasuk melihat jumlah partai politik yang berdasarkan peraturan ambang batas telah mampu untuk mengusung kadernya atau mandiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain," ungap dia.
Jumlah Kotak Kosong Naik Signifikan
Haykal melanjutkan pihaknya juga mencoba melihat kenaikan jumlah daerah dengan calon tunggal mulai 2015- 2024. Dia menyebut terdapat kenaikan yang signifikan atas jumlah daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024.
"Dari tahun 2015 yang hanya ada 3 daerah lalu naik 3 kali lipat menjadi 9 daerah pada tahun 2017, lalu naik lagi 16 daerah pada 2018 dan di Pilkada terakhir kemarin 2020 itu ada 25 daerah dan sekarang ada 41 daerah," ungkap Haykal.
Jika dibandingkan pada 2020, terjadi peningkatan hampir dua kali lipat atau 70 persen lebih jumlah calon tunggal, yaitu dari 25 menjadi 41 pada 2024. Fakta ini dipandang sebagai catatan buruk dan potret buruk dalam demokrasi di Tanah Air.
"Bagaimana kemudian fenomena calon tunggal bukannya malah dapat turun pascaputusan MK Nomor (60/PUU -XXII/2024) kemarin, namun malah meningkat walaupun sudah dialihkan beberapa upaya termasuk dengan menambah atau membuka kembali masa pendaftaran calon kepala di daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
"Namun pasca putusan MK Nomor 60 persyaratan itu diubah dengan disesuaikan ambang batasnya sesuai dengan jumlah DPT di masing-masing daerah mulai dari 10 persen hingga 6,5 persen sesuai dengan putusan MK," kata Haykal
Sebanyak 41 daerah dipastikan hanya akan diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Pasangan calon tersebut bakal melawan kotak setelah tidak ada calon lainnya yang mendaftar. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memperpanjang masa pendaftaran hingga pukul 23.59 waktu setempat, Rabu, 4 September 2024.