2 TPS di Sumbar Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi pemungutan suara. (MGN/Bonar Harahap)

2 TPS di Sumbar Pemungutan Suara Ulang

Bonar Harahap • 30 November 2024 21:08

Padang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tanah Datar dan Dharmasraya.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan, alasan PSU karena ada masyarakat memilih di lokasi bukan domisilinya dan juga masyarakat memilih dua kali pemilihan di TPS berbeda, pada 27 November 2024 lalu.

"Pemungutan Suara Ulang (PSU) awal Desember 2024 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Dharmasraya, pada Pilkada 2024," ujar Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang, Sabtu, 30 November 2024.

PSU pertama akan digelar di TPS 9 Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, pada Minggu, 1 Desember 2024. Sementara PSU kedua akan dilaksanakan
TPS 9 Nagari Ampek Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Di Tanah Datar, PSU di TPS 9 Sungayang akan melayani 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara di Dharmasraya, PSU akan melibatkan 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 8 Nagari Ampek Koto.
 

Baca juga: 9 Orang jadi Tersangka Perusakan Kotak dan Surat Suara di Sungai Penuh Jambi

"Insyaallah PSU di Tanah Datar akan digelar besok, Minggu, 1 Desember 2024. Sementara Dharmasraya 2 hari sesudah Tanah Datar, tanggal 3 Desemebr 2024. Kebutuhan logistik di dua TPS ini sudah terpenuhi," ungkap Ory.

Ory menambahkan, PSU yang digelar di kedua kabupaten ini bertujuan memastikan proses pemilihan yang sah dan sesuai dengan ketentuan. Pasalnya dalam pemungutan suara yang dilakukan beberapa hari yang lalu, di kedua kabupaten tersebut ditemukan kesalahan.

Kesalahan dimulai dari masyarakat melakukan pemilihan di lokasi bukan domisilinya dan juga masyarakat melakukan dua kali pemilihan di TPS berbeda.

Kasus di Tanah Datar PSU, adanya 2 orang pemilih ber-KTP di luar Kabupaten Tanah Datar. Mereka menggunakan hak pilih di sana. Sementara di Dharmasraya disebabkan karena adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda.

PSU di kedua Kabupaten itu menurut Ory untuk kembali memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)