Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Harris Hotel and Conventions Malang, Selasa malam, 3 Desember 2024/Dok. KPU Kota Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 4 December 2024 13:49
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Malang 2024. Rapat ini diselenggarakan di Harris Hotel and Conventions Malang, Selasa malam, 3 Desember 2024.
Dalam hasil rekapitulasi itu, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, meraih suara terbanyak di Kota Malang. Khofifah-Emil mengungguli dua kontestan lainnya dengan perolehan 205.529 suara.
Posisi kedua perolehan suara di lima kecamatan di Kota Malang diraih oleh paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, dengan perolehan 174.417 suara. Posisi terakhir adalah paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan 32.157 suara.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, mengatakan, pihaknya memberi batas waktu maksimal 3x24 jam bagi para paslon yang ingin mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan olehnya usai menutup rapat pleno itu.
"Bagi para paslon yang ingin mengajukan gugatan atau sengketa, KPU Kota Malang memberi batas waktu 3x24 jam setelah hasil pada hari ditetapkan," katanya.
Baca:
Khofifah-Emil Raup 70 Ribu Suara di Kota Batu |