KPU Minta Debat Pilgub Sulteng di Jakarta, Bawaslu: Sebaiknya Tetap di Wilayah Pemilihan

Pencabutan nomor urut pasangan calon Pilgub Sulteng. (MGN/Mitha Meinansi)

KPU Minta Debat Pilgub Sulteng di Jakarta, Bawaslu: Sebaiknya Tetap di Wilayah Pemilihan

Media Indonesia • 9 October 2024 14:01

Palu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menegaskan, pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diadakan di wilayah pemilihan setempat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Debat publik atau debat terbuka sebaiknya diselenggarakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing," terang Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, di Palu, Rabu, 9 Oktober 2024.

Bawaslu menyampaikan hal ini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng untuk mengadakan debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta. 

Menurut Nasrun, aturan tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah.
 

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Angka Kemiskinan Ekstrem

"Debat harus dilaksanakan paling banyak tiga kali dan difasilitasi oleh KPUD provinsi atau KPUD kabupaten/kota," ungkapnya.

Nasrun menjelaskan, debat publik bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi, serta program kerja pasangan calon kepada masyarakat, memberikan informasi menyeluruh kepada pemilih, dan menggali tema-tema penting dalam kampanye debat.

"KPUD juga dapat menjaring aspirasi masyarakat sebelum pelaksanaan debat, agar debat publik lebih relevan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)