Pencabutan nomor urut pasangan calon Pilgub Sulteng. (MGN/Mitha Meinansi)
Media Indonesia • 9 October 2024 14:01
Palu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menegaskan, pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diadakan di wilayah pemilihan setempat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Debat publik atau debat terbuka sebaiknya diselenggarakan di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing," terang Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, di Palu, Rabu, 9 Oktober 2024.
Bawaslu menyampaikan hal ini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulteng untuk mengadakan debat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta.
Menurut Nasrun, aturan tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah.
| Baca juga: BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Angka Kemiskinan Ekstrem |