ilustrasi/medcom.id
Fajri Fatmawati • 16 August 2023 12:23
Banda Aceh: Kasus prostitusi online kembali terjadi di Kota Banda Aceh. Kali ini, polisi menangkap dua Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu muncikari, tarif PSK untuk sekali kencan senilai RP 2 juta.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan pengungkapan kejahatan prostitusi online itu terjadi di salah satu guest house “O” dan warkop AK di Banda Aceh.
“Benar, telah kami menangkap tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” kata Fadillah, Rabu, 16 Agustus 2023.
Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, EA, (22), sebagai muncikari ditangkap. Kemudian, YM, (24), dan VN, (22), berperan sebagai wanita panggilan.
"Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh. Pelaku sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi AK," ujarnya.