Terlibat Prostitusi Online,  2 PSK dan 1 Muncikari di Banda Aceh Ditangkap

ilustrasi/medcom.id

Terlibat Prostitusi Online, 2 PSK dan 1 Muncikari di Banda Aceh Ditangkap

Fajri Fatmawati • 16 August 2023 12:23

Banda Aceh: Kasus prostitusi online kembali terjadi di Kota Banda Aceh. Kali ini, polisi menangkap dua Pekerja Seks Komersial (PSK) dan satu muncikari, tarif PSK untuk sekali kencan senilai RP 2 juta.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan pengungkapan kejahatan prostitusi online itu terjadi di salah satu guest house “O” dan warkop AK di Banda Aceh.

“Benar, telah kami menangkap tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” kata Fadillah, Rabu, 16 Agustus 2023.

Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, EA, (22), sebagai muncikari ditangkap. Kemudian, YM, (24), dan VN, (22), berperan sebagai wanita panggilan. 

"Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh. Pelaku sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi AK," ujarnya.

Tarif Sekali Kencan

Fadillah menjelaskan muncikari memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk satu orang PSK. Dan untuk masing-masing PSK tersebut diberikan upah senilai Rp1,3 juta.

Sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,4 juta. Pihaknya menerangkan, under cover yang dilalukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi whatsApp dengan muncikari selama dua hari.

"EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop AK. Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu wanita. Untuk pembayaran melalui transfer," jelas Fadilah.

Akibat perbuatannya, muncikari serta kedua PSK dikeani Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nur Ajijah)