Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 6 August 2023 12:06
Jakarta: Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menyoroti maraknya pemidanaan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada beberapa faktor yang memengaruhi.
"Tidak ada yang salah satu (faktor), semua ada kontribusinya," kata Haris dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk 'Mengepung Rocky Gerung, Siapa Untung?' Minggu, 6 Agustus 2023.
Haris mengatakan faktor pertama ialah UU ITE yang dinilai elastis untuk memidanakan pengkritik. Pasal di KUHP juga memungkinkan untuk melaporkan orang yang dianggap menghina.
"Meski di Mahkamah Konstitusi lewat judicial review dibatasi yang boleh melaporkan hanya korbannya," tutur dia.
Haris menyebut faktor lainnya, yakni keberadaan Pasal 14 dan Pasal 15 UU ITE. Pasal itu terkait keonaran yang bisa dikait-kaitkan bila seseorang menyampaikan kritik.
"Selanjutnya karakter rezim, penguasa, dan pengusaha yang melindungi diri dengan cara menyerang orang dan menutupi kekurangan," ujar dia.
Menurut Harus, memidanakan pengkritik merupakan bukti pelapor gagal memahami ruang demokrasi. Pelapor itu merasa yakin pemidanaan benar karena di koridor hukum.
"Padahal hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang tidak valid atau haram," tegas dia.
Saksikan Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk 'Mengepung Rocky Gerung, Siapa Untung?' selengkapnya di sini