Pakar Hukum Nilai Putusan Janggal Perkara Kepailitan Banyak Dimanfaatkan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pakar Hukum Nilai Putusan Janggal Perkara Kepailitan Banyak Dimanfaatkan

Indriyani Astuti • 27 August 2023 13:48

Jakarta: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan permohonan PKPU merupakan salah satu modus debitur untuk menunda kewajibannya atau tidak membayar utang pada kreditur. Namun, permohonan kepailitan juga bisa dimanfaatkan oleh kreditur untuk mendapatkan fee besar.

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya menyoroti dugaan praktik mafia kasus pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. Kekhawatiran Ketua KY Amzulian Rifai didasarkan pada sejumlah putusan janggal atas perkara kepailitan dan PKPU.

"Untuk menguasai perusahaan debitur yang sehat dan belum melakukan pembayaran utang bayar, serta salah satu piutang krediturnya sudah jatuh waktu, sekaligus untuk mendapatkan fee kurator yang besar," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu ketika dihubungi, Minggu, 27 Agustus 2023.

Yunus mencontohkan kasus permohonan pailit terhadap PT Telkomsel, beberapa tahun lalu oleh dua kreditur kecil. Banyak pihak menilai putusan atas perkara tersebut janggal. 

Yunus mengatakan kreditur pemohon pailit, bisa berkolusi dengan hakim Pengadilan Niaga. Hal itu yang menurutnya perlu diawasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Pada kasus kepailitan PT. Telkomsel, empat hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijatuhi sanksi oleh MA. MA menemukan sejumlah tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) dan unsur ketidakadilan dan pengabaian aturan baru dalam penetapan fee kurator dalam pailit Telkomsel.

"Kalau yang dipailitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Telkomsel, sudah tentu negara dirugikan untuk keuntungan kreditur, pemohon dan pengacaranya," ujar Yunus.

Pengadilan Niaga, tegasnya, seharusnya berhati-hati dalam memutus perkara PKPU dan kepailitan lainnya setelah kasus tersebut. Apabila ada putusan yang dianggap janggal, Yunus mengatakan ada forum untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Namun, ia mengingatkan bahwa kadang kala putusan Pengadilan Niaga janggal karena ada indikasi korupsi antara hakim dan pengacara kreditur sehingga MA perlu mengoreksi putusan.

"MA juga harus mengawasi dengan ketat kemungkinan penyalahgunaan Pengadilan Niaga dengan modus PKPU dan kepailitan," tuturnya.

Seperti diberitakan, Ketua KY Amzulian Rifai  menyoroti dugaan praktik mafia perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sejak beberapa tahun, ia mengaku telah mengendus keanehan dalam perkara semacam itu. Hal itu ia sampaikan dalam penandatanganan kerja sama KY dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KY, Senin, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)