Warga terdampak Tol Solo-Yogyakarta gugat Presiden ke Pengadilan. Metro TV
iwan purwoko • 15 September 2023 21:30
Klaten: Seorang warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, atas nama Hartana, Jumat siang, 15 September melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan karena warga terdampak jalan tol ini merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya, yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023 lalu.
Presiden bersama empat pihak tergugat lainnya digugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten,.
Tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana, Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat siang, dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten. Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum.
Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya, khususnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah/
“Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasahalan ini. Sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik. setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara,” jelas Setyo Hadi Gunawan.
Untuk diketahui, selain Hartana, masih ada 5 warga lain di Desa Pepe yang juga belum sepakat dan belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR). Tim kuasa hukum menandaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indoensia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah. Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, apa saja materi gugatannya akan disampaikan di proses persidangan nanti.
“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tegas Setyo.
Sementara, saat ditanya, Hartana yang merupakan suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika ini mengatakan, saat ini keluarganya tinggal di rumah kontrakan. Demikian juga dengan keluarga dari kelima warga Desa Pepe lain yang belum sepakat dan belum menerima ganti rugi jalan tol. Mereka juga terpakasa tinggal di rumah kontrakan masing-masing karena sudah tidak punya rumah lagi. Ditanya seperti apa kondisi di lokasi bekas rumahnya kini, Hartana mengaku tidak tahu.
“Rasanya trauma dan nggrantes (sedih) kalau mau datang ke lokasi,” tandas pria yang lebih sering disapa Hartana Dandut ini.
Dikonfirmasi, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya menjelaskan, pihak Pengadilan Negeri Klaten telah menerima berkas pendaftaran gugatan atas nama Hartana. Pengajuan gugatan juga telah mendapatkan nomor pendaftaran No.113/Pdt.G/2023/PN Klaten. Selanjutnya, PN Klaten akan menentukan majelis hakim yang menangani perkara. PN Klaten juga akan segera membuat jadwal atau hari sidang dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tergugat. Termasuk, Presiden RI.
“Sudah pasti panggilan akan ditujukan ke sana. Tapi apakan itu nanti Presiden sendiri yang akan datang, kita tidak tahu,” kata Rudi kepada wartawan. (end)