Satpol PP Depok tertibkan bangunan liar PKL di Cimanggis. ANTARA/Feru Lantara
80 Bangunan Liar di Cimanggis Depok Dibongkar
Silvana Febiari • 15 October 2026 19:52
Depok: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar operasi penertiban puluhan bangunan liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara, trotoar, dan saluran air.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tratibum) Satpol PP Kota Depok Raden Agus Muhamad menjelaskan sebanyak kurang lebih 80 bangunan liar dibongkar dalam penertiban tersebut.
"Alhamdulillah kegiatan hari ini dapat berjalan dengan aman, kondusif, dan bisa kita selesaikan dengan baik tanpa ada kendala," ujar Raden, dilansir dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.
Baca Juga :
Penertiban difokuskan pada bangunan-bangunan yang secara jelas berdiri di atas fasilitas umum dan tanah negara. Penertiban ini juga menindaklanjuti banyaknya aduan serta laporan dari masyarakat setempat.
Penertiban dilakukan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dengan melibatkan Tim Terpadu Penertiban. Proses diawali dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Bongkar kepada para pemilik bangunan.
Penertiban melibatkan Tim Terpadu dari berbagai unsur, antara lain Polres Metro Depok, Kodim 0508, Subdenpom, Garnisun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
Menanggapi adanya sejumlah bangunan di sekitar area pasar yang belum ditertibkan, Satpol PP memberikan klarifikasi bahwa lokasi tersebut memerlukan penanganan khusus karena berkaitan dengan status kepemilikan lahan.
Pertama, terdapat bangunan di ujung depan pasar yang memiliki Akta Jual Beli (AJB). Aspek hukum terkait bangunan tersebut akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan. Kedua, terdapat lahan bersertifikat hak milik serta tanah wakaf hibah yang diperuntukkan bagi makam.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Aset, Bagian Tata Pemerintahan, dan Kesra untuk langkah selanjutnya," ungkapnya.
Setelah penertiban, lahan yang telah dibersihkan akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai fasilitas umum.

Tugu Selamat Datang Depok. ANTARA/Feru Lantara
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dijadwalkan melakukan normalisasi serta perbaikan trotoar dan saluran air atau drainase yang rusak. Langkah ini dilakukan agar fasilitas tersebut dapat kembali berfungsi secara optimal bagi pejalan kaki dan masyarakat umum.
"Insya Allah ke depan kita akan menyisir area Situ Cilangkap, Jalan Raya Jakarta-Bogor, hingga wilayah Simpangan Depok yang meliputi Kelurahan Jatijajar (Kecamatan Tapos) dan Kelurahan Sukamaju (Kecamatan Cilodong) sampai batas perbatasan Cibinong kompleks Dwi Kora," jelasnya.