Tiongkok Hukum Mati Tiga Pemimpin Sindikat Penipuan Telekomunikasi di Myanmar

Ilustrasi hukum gantung. (Anadolu Agency)

Tiongkok Hukum Mati Tiga Pemimpin Sindikat Penipuan Telekomunikasi di Myanmar

Willy Haryono • 13 October 2026 19:01

Beijing: Pengadilan Tiongkok menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pemimpin sindikat kriminal yang berbasis di Myanmar pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Mereka dinyatakan bersalah atas sejumlah kejahatan, termasuk penipuan telekomunikasi dan perjudian, menurut laporan media pemerintah.

Pengadilan Rakyat Menengah Quanzhou dan sebuah pengadilan di Nan'an, keduanya berada di Provinsi Fujian, Tiongkok timur, menjatuhkan vonis terhadap anggota jaringan kriminal keluarga Wei, menurut kantor berita resmi Xinhua.

Tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, 55 orang mendapat hukuman penjara mulai dari tiga tahun tiga bulan hingga 24 tahun.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda, penyitaan properti, dan deportasi.

Menurut otoritas Tiongkok, sindikat tersebut mengoperasikan kompleks kriminal di wilayah Kokang, Myanmar. Jaringan itu terlibat dalam penipuan telekomunikasi, perjudian, pemerasan, dan berbagai kegiatan ilegal lainnya.

Tiongkok Perketat Pemberantasan Sindikat Penipuan

Putusan tersebut dikeluarkan di tengah meningkatnya upaya Beijing memberantas jaringan penipuan lintas negara yang beroperasi di Myanmar.

Pada Februari, Tiongkok mengeksekusi 15 anggota sindikat kriminal yang berbasis di Myanmar setelah mereka dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk pembunuhan, penipuan telekomunikasi, dan perdagangan narkoba, menurut laporan Anadolu sebelumnya.

Tiongkok juga memperluas kerja sama dengan Myanmar dan Thailand untuk membongkar kompleks penipuan serta memulangkan para tersangka.

Menurut otoritas Tiongkok, lebih dari 7.600 warga negara Tiongkok yang dicurigai terlibat dalam penipuan telekomunikasi dipulangkan dari Myanmar pada tahun lalu.

Baca juga: Tiongkok Hukum Mati Mantan Menteri Pertahanan Terkait Korupsi

(Willy Haryono)