Empat Napi Lapas Kelas IIB Merauke Masih Buron Pascakerusuhan

Kebakaran Lapas Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, Jumat, 9 Oktober 2026. (Foto: Humas Polres Merauke)

Empat Napi Lapas Kelas IIB Merauke Masih Buron Pascakerusuhan

Henri Salomo • 10 October 2026 16:23

Merauke: Situasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, berangsur kondusif sehari setelah kericuhan yang berujung pada kebakaran bangunan kantor. Aparat gabungan masih melakukan pengamanan, sementara polisi menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

Empat narapidana dilaporkan masih dalam pencarian petugas. Mereka ialah Nikolaus Zakarias Gede, Engelbertus Bapaimu, Marten Begaimu, dan Ignasius Apirimu. Keempatnya dilaporkan melarikan diri ketika kericuhan dan kebakaran terjadi di lingkungan Lapas Kelas IIB Merauke.

Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Hendrik, menyebutkan jumlah penghuni lapas berdasarkan pendataan mencapai 564 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 warga binaan pemasyarakatan (WBP) sempat melarikan diri saat insiden berlangsung.

Sebanyak 42 WBP kemudian berhasil diamankan kembali melalui upaya pengamanan dan koordinasi lintas instansi. Sementara itu, empat orang lainnya masih dalam pencarian berdasarkan keterangan pihak lapas.

Hendrik merinci, sebanyak 31 WBP ditemukan dan diamankan petugas lapas di luar lingkungan lapas. Tujuh orang lainnya kembali dengan diantar keluarga setelah dilakukan pendekatan persuasif. Selain itu, tiga WBP diamankan personel Brimob, sedangkan satu orang lainnya ditangkap personel Polres Merauke.

Meski kondisi berangsur pulih, personel Polres Merauke dan Satuan Brimob D Pelopor masih bersiaga di sekitar lapas. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya insiden lanjutan.
 


Polisi Olah TKP untuk Mengungkap Penyebab Kebakaran

Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke bersama tim gabungan Polda Papua melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menyelidiki penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan tim gabungan dari Polda Papua dan Polres Merauke melakukan pemeriksaan secara terpadu untuk memperoleh gambaran peristiwa berdasarkan temuan di lapangan.

“Kronologis kejadian tidak jauh berbeda seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Tetapi hari kita fokus olah TKP, mengumpulkan berbagai barang bukti serta tanda-tanda apa yang mungkin berkaitan dan bisa menggambarkan peristiwa yang terjadi,” kata Leonardo Yoga, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Leonardo menyebutkan, dugaan awal pemicu kericuhan berkaitan dengan kesalahpahaman antara warga binaan dan petugas saat razia telepon seluler. Meski demikian, polisi masih mendalami informasi tersebut.

“Sejauh ini yang kami dapat seperti itu. Namun tetap akan kami dalami. Itulah gunanya salah satu dari olah TKP, “ ujarnya.



Kebakaran Lapas Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, Jumat, 9 Oktober 2026. (Foto: Humas Polres Merauke)


Penyelidikan masih diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengungkap rangkaian kejadian yang berujung pada kerusakan bangunan kantor lapas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Mashudi, meninjau kondisi Lapas Kelas IIB Merauke pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Mashudi menyatakan seluruh narapidana yang sebelumnya dilaporkan melarikan diri telah kembali ke lapas. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan pihak lapas sebelumnya yang menyebutkan empat narapidana masih dalam pencarian.

Mashudi mengatakan kementerian akan memprioritaskan pembangunan kembali infrastruktur kantor lapas yang hangus terbakar. Kebakaran tersebut menyisakan bagian bangunan dengan kondisi tembok yang rapuh.

“Bangunan ini sudah berdiri sejak tahun 1963. Yang pasti kita benahi kantor utama dulu, supaya bisa beroperasi dan menjalankan tugas sehari-hari. Sementara bangunan yang ada (tidak terbakar) ini kita manfaatkan untuk pegawai dan bangunan baru kita akan kerjakan segera mungkin,” kata Mashudi.

Menurut Mashudi, pembenahan kantor utama diperlukan agar aktivitas dan pelayanan pemasyarakatan dapat kembali berjalan. Sementara itu, bangunan yang tidak terdampak kebakaran akan dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pegawai selama proses pembangunan kembali berlangsung.

(Whisnu M)