Kawasan wisata Gunung Bromo. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Gunung Bromo Kembali Izinkan Kegiatan Syuting dan Event
Daviq Umar Al Faruq • 5 November 2026 14:37
Malang: Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali mengizinkan seluruh aktivitas wisata khusus, termasuk pengambilan gambar dan penyelenggaraan acara. Pelonggaran ini dilakukan setelah risiko kebakaran hutan di kawasan tersebut dinilai menurun.
"Tingkat kerawanan kebakaran hutan di seluruh kawasan TNBTS saat ini telah menurun ke tingkat aman terkendali," kata Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangan resminya, Kamis 5 November 2026.
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku jasa wisata. Pembukaan kembali kawasan diharapkan menggerakkan ekonomi pelaku industri kreatif dan rumah produksi yang menjadikan Bromo sebagai lokasi syuting.
"Aktivitas shooting (komersial/non-komersial) serta penyelenggaraan event, di kawasan TNBTS yang sebelumnya dihentikan sementara, resmi dibuka kembali terhitung mulai tanggal diterbitkannya pengumuman ini," tegas Rudijanta.
Meski aktivitas keramaian telah diizinkan beroperasi, pihak balai besar tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan komersial di area konservasi. Calon penyelenggara acara maupun rumah produksi diwajibkan untuk menempuh proses administrasi resmi sebelum memulai kegiatan mereka.
"Bagi pemohon yang mengajukan permohonan izin agar mengajukan permohonan sesuai peraturan perundangan yang berlaku di kawasan konservasi," ujar Rudijanta.

Foto Arsip - Wisatawan menikmati udara segar di kawasan pasir berbisik Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 15 Agustus 2024. ANTARA/Arif Ariadi/pri
Penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan pariwisata selaras dengan upaya pelestarian alam di ekosistem Bromo Tengger Semeru. Pengelola mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dengan mematuhi setiap langkah birokrasi yang telah ditetapkan secara transparan.
"Ketentuan perizinan seluruh pemohon izin shooting dan event kegiatan diproses sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku pada Balai Besar TNBTS," ungkap Rudijanta.