Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar konferensi pers terkait pengunkapan penyalahgunaan BBM subsidi. Dokumentasi/ Polda NTT.
Polda NTT Kawal Distribusi BBM, Pastikan Sampai ke Masyarakat yang Berhak
Deny Irwanto • 6 May 2026 22:55
Kupang: Di tengah kebutuhan masyarakat akan energi yang terjangkau, upaya menjaga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tetap tepat sasaran terus diperkuat. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan langkah nyata dalam memastikan hak masyarakat tidak terganggu oleh praktik penyalahgunaan.
Sepanjang Februari hingga Mei 2026, aparat telah menangani 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Temuan ini memperlihatkan adanya pola yang terorganisir dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu, yang berdampak langsung pada ketersediaan energi bagi masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Polda NTT dalam memutus rantai mafia energi yang menjadi penyebab kelangkaan BBM. Polda NTT telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian telah ditetapkan dan proses hukum masih berjalan," kata Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, dalam keterangan pers dikutip, Rabu, 6 Mei 2026.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar konferensi pers terkait pengunkapan penyalahgunaan BBM subsidi. Dokumentasi/ Polda NTT.
Dalam proses penegakan hukum, komitmen untuk bertindak tegas ditegaskan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat internal.
"Polda NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh aparat. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Dua personel yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini menjalani proses sidang kode etik sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan public," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra.
Penanganan kasus ini juga mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi wilayah terpencil, kerja sama dengan operator SPBU, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan ke sektor industri dan kapal dengan harga lebih tinggi.
Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan TTU menjadi titik rawan karena adanya perbedaan harga BBM dengan negara tetangga, yang kerap dimanfaatkan untuk memperluas distribusi ilegal.
"Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk memperluas distribusi ilegal. Namun melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Polda NTT terus mempersempit ruang gerak praktik tersebut," ungkap Henry.
Langkah penindakan ini tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat.
Dengan ruang gerak praktik ilegal yang semakin terbatas, harapan untuk menghadirkan distribusi BBM yang lebih merata dan tepat sasaran pun semakin terbuka. Kepercayaan publik diharapkan tumbuh seiring konsistensi langkah yang dilakukan.