Waspada Mafia Tanah, Akademisi Dorong Kehati-hatian Notaris dan PPAT

Talkshow "Fenomena Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Kuasa dalam Transaksi Pertanahan di Indonesia". (Dok. Istimewa)

Waspada Mafia Tanah, Akademisi Dorong Kehati-hatian Notaris dan PPAT

Duta Erlangga • 10 February 2026 18:43

Jakarta: Praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan dalam forum Pra-Pekan Notaris 2026 yang menghadirkan akademisi dan praktisi kenotariatan. Diskusi menyoroti adanya pola kejahatan pertanahan yang terstruktur, celah dalam administrasi pertanahan, serta pentingnya prinsip kehati-hatian notaris dan PPAT agar hak masyarakat tidak mudah dirampas melalui proses formal yang tampak sah.

Berdasarkan data nasional yang dipaparkan, pada tahun 2024 tercatat sekitar 48 ribu konflik pertanahan, namun hanya sekitar 7–9 persen yang berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Sepanjang 2023, Kementerian ATR/BPN mengungkap 86 target operasi mafia tanah dengan 159 tersangka. Sementara pada 2025, Satgas Mafia Tanah menangani 90 kasus dari 107 target operasi, menetapkan 185 tersangka, serta mengamankan 14.315 hektare tanah dengan nilai mencapai Rp 23,3 triliun.

Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Liza Priandhini, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa praktik mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat secara individu, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional. 

“Mafia tanah bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius terhadap perekonomian nasional. Instrumen hukum seperti akta dan sertifikat dapat berubah menjadi alat legitimasi perampasan hak apabila prinsip kehati-hatian diabaikan," ujar Liza di Acara Webinar Pra-Pekan Notaris 2026, Senin, 9 Februari 2026.

Liza juga menyoroti persoalan administrasi pertanahan yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan. 

“Secara formal dokumen tampak sah, tetapi secara material dapat cacat apabila proses administrasinya bermasalah sejak awal," kata Liza.

Sementara itu, Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Notaris/PPAT Kabupaten Badung, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., menyebut mafia tanah sebagai bentuk kejahatan yang terorganisir dan melibatkan jaringan.

"Mafia tanah adalah kejahatan terorganisir yang tidak mungkin berjalan tanpa jaringan. Sertipikat bukanlah alat bukti mutlak apabila diperoleh melalui proses yang melawan hukum," ujarnya.

Ia memaparkan bahwa dalam sejumlah kasus, praktik mafia tanah dilakukan melalui peralihan dan pemecahan bidang tanah dalam skala besar. 

"Dalam beberapa kasus, terdapat tanah dengan luas awal sekitar enam hektar yang tiba-tiba beralih kepemilikan dan bahkan dipecah menjadi puluhan bidang tanah. Praktik semacam ini jelas tidak mungkin dilakukan oleh individu biasa, melainkan melibatkan jaringan yang terstruktur dan sistematis," ujar  Made.

Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan sertipikat tidak selalu mencerminkan keabsahan hukum secara materiil. 

“Sertipikat tanah tetap dapat diterbitkan meskipun substansi hukumnya bermasalah. Akibatnya, lahir sertifikat yang secara formal tampak sah, tetapi cacat secara hukum," katanya.

Menurut Made, tanpa pembenahan sistem dan penegakan hukum yang tegas, sertifikat tanah berpotensi terus disalahgunakan.

"Tanpa penegakan hukum yang tegas dan sistem pertanahan yang bersih, sertifikat tanah akan terus berpotensi menjadi alat perampasan hak, bukan sebagai instrumen perlindungan hukum. Ketika hukum diperalat, maka keadilan harus diperjuangkan," katanya.

Sebagai pengingat, kasus di Bali menunjukkan tanah milik seorang lansia berusia 72 tahun, Made Gede Gnyadnya, seluas enam hektar di Jimbaran yang diduga beralih kepemilikan dan dipecah menjadi 26 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Peralihan tersebut diduga melibatkan proses balik nama tanpa persetujuan pemilik awal serta penurunan status hak dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi HGB. Nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp300 miliar, sementara upaya mediasi hingga kini belum membuahkan kejelasan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana peralihan administratif yang tampak sah secara formal dapat berdampak besar terhadap hak milik masyarakat. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap oknum aparat maupun pihak swasta yang terlibat dinilai menjadi kunci, disertai penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan organisasi profesi agar tidak terjadi kriminalisasi profesi sekaligus tetap menindak penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Rosa Anggreati)