Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden.

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Kapal 30-200 GT Rp15.000 per Liter

Fachri Audhia Hafiez • 13 July 2026 23:36

Bogor: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan strategis ini diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai ratas, dilansir Antara, Senin, 13 Juli 2026.
 


Airlangga menjelaskan, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT selama ini telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Namun, lonjakan harga energi global sempat mendorong harga BBM nonsubsidi hingga menyentuh Rp21.300 per liter, sehingga membebani operasional nelayan kapal besar.

Pemerintah menghitung biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan penetapan harga khusus Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan ditutup oleh dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dukungan tersebut, yang besarnya sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP," ujar Airlangga.

Dia juga menambahkan bahwa skema ini akan berlaku selama enam bulan ke depan dengan kuota total 400.000 ton.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan nasional tetap produktif di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” urai Bahlil.

Kementerian ESDM akan bergerak cepat menerbitkan surat keputusan resmi agar regulasi ini bisa segera diimplementasikan di lapangan dalam waktu dekat.

“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” kata Bahlil.

(Fachri Audhia Hafiez)