Bupati Karawang Minta THM Tak Nekat Beroperasi Selama Ramadan

Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Ketua MUI Karawang Kiai Tajuddin Nur saat meninjau (sidak) ke tempat hiburan malam. ANTARA/HO-Pemkab Karawang

Bupati Karawang Minta THM Tak Nekat Beroperasi Selama Ramadan

Whisnu Mardiansyah • 25 February 2026 12:18

Karawang: Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan seluruh tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan komitmen pengelola hiburan untuk mematuhi aturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

"Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, guna memastikan aturan berjalan konsisten hingga batas waktu yang telah ditentukan," kata Bupati Aep Syaepuloh di Karawang seperti dilansir Antara, Rabu, 25 februari 2026.

Orang nomor satu di Karawang itu berharap sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan pelaku usaha dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan di wilayahnya.
 


Beberapa waktu lalu, bupati bersama jajaran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang meninjau sejumlah tempat hiburan malam. Langkah ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penutupan selama bulan suci.

Bupati menyampaikan, pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan sekaligus penegasan agar seluruh tempat hiburan malam tidak beroperasi selama Ramadan. Dari hasil peninjauan, sementara ini tidak ditemukan tempat hiburan malam yang buka pada pekan pertama Ramadan.

Larangan operasional tempat hiburan malam itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Imbauan Selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Jenis hiburan yang dimaksud meliputi diskotek, klub malam, spa atau panti pijat, dan tempat karaoke.


Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)