Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Pastikan Semua Proses Hukum Disetop
Candra Yuri Nuralam • 25 February 2026 20:29
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada lagi proses hukum untuk eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin setelah meninggal dunia. Aturan mewajibkan penegak hukum menggugurkan kasus jika pihak berperkara wafat.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," kata Kapuspnkum Kejagung Anang Surpiatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Februari 2026.
Alex terjerat dalam kasus dugaan rasuah Pasar Cinde, Palembang. Eks Gubernur Sumatra Selatan itu juga seharusnya menjadi saksi dalam persidangan dalam beberapa waktu ini.
Baca Juga :
Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Meninggal Dunia
Anang menegaskan cuma pemberkasan Alex yang digugurkan. Pihak berperkara lain tetap diproses hukum."Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," ucap Anang.
.jpg)
Eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin. Foto: Instagram.
Anang mengatakan, status gugur cuma terkait hukuman fisik. Kerugian negara tetap bisa ditagih sebagai utang oleh keluarga Alex.
"Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," ujar Anang.