ajaran Polres Kampar memperlihatkan barang bukti kasus karhutla dengan empat tersangka seluas 17 hekatare, di Kampar, Senin, 31 Agustus 2026. ANTARA/HO-Polres Kampar
Polres Kampar Tetapkan Empat Tersangka Karhutla Seluas 17 Hektare
Silvana Febiari • 31 August 2026 19:45
Kampar: Kepolisian Resor (Polres) Kampar, Riau, menetapkan empat tersangka dalam empat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas lahan yang terbakar dalam kasus tersebut mencapai sekitar 17 hektare.
Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Polisi Boby Putra mengatakan tiga dari empat kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. Sementara satu kasus lainnya ditangani Kepolisian Sektor Tambang.
"Adapun tiga tersangka yang ditangani Satreskrim Polres Kampar tersangka berinisial S dan Z dengan luas lahan masing-masing satu hektare, satu lagi tersangka N dengan luas lahan 15 hektare. Sedangkan satu tersangka ditangani Polsek Tambang berinisial R," kata Boby, dilansir dari Antara, Senin, 31 Agustus 2026.
Baca Juga :
Kasus menonjol melibatkan N (54), seorang ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka atas karhutla seluas 15 hektare. Kebakaran terjadi pada 10 Agustus 2026 di Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang turun ke lokasi menemukan seorang perempuan dan seorang laki-laki tak dikenal sedang memadamkan api di lahan tersebut. Selanjutnya mereka bersama-sama memadamkan api tersebut.
"Karena cuaca yang sangat panas dan lokasi merupakan lahan gambut sehingga api cepat menyebar membakar lahan di sekitarnya kurang lebih seluas 15 hektare," ungkap Boby.
Kemudian, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta RT setempat melaporkan ke Polsek Tambang dan Polres Kampar serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar. Selain memadamkan api, mereka juga membuat laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Petugas tengah memadamkan kebakaran hutan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Dokumentasi/ Media Indonesia
Dalam kasus ini, Polres Kampar menerapkan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), atau Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan Pasal 108 UUPPLH, pelaku pembakaran lahan dapat dikenai hukuman penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar. Sementara itu, Pasal 308 KUHP mengatur ancaman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan Pasal 311 KUHP maksimal lima tahun.