Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita satu unit mobil box yang mengangkut minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/3/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)
Polisi Temukan Ribuan Liter Miras Ilegal saat Rekayasa Lalin di Soreang Bandung
Whisnu Mardiansyah • 25 March 2026 13:28
Bandung: Polda Jawa Barat menyita satu unit mobil boks yang mengangkut minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter saat petugas memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kendaraan tersebut dicurigai petugas saat melintas di tengah pengaturan arus lalu lintas.
“Dari hasil pemeriksaan, mobil boks tersebut diketahui mengangkut puluhan jerigen berisi tuak dengan total sekitar 1.500 liter,” ujar Hendra di Bandung seperti dilansir Antara, Rabu, 25 Maret 2026.
Hendra mengatakan kecurigaan petugas muncul setelah terlihat cairan menetes dari dalam box mobil yang disertai bau menyengat. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet justru melarikan diri sejauh sekitar dua kilometer.
“Satlantas Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di kawasan Jalan Raya Cipatik,” katanya.
Hendra menjelaskan minuman keras tradisional tersebut dibawa oleh dua pria berinisial E dan P dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Barang bukti berupa 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter kini telah diamankan,” katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.A tas perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda berkisar antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.
.jpg)
Ilustrasi/ Media Indonesia.