Ilustrasi. Foto: Magnific.
Jangan Salah Urus, Ini Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Ade Hapsari Lestarini • 22 May 2026 11:25
Jakarta: Masih banyak keluarga yang kurang memperhatikan status kepemilikan aset tanah atas nama orang tua. Akibatnya, ketika orang tua meninggal dunia, ahli waris kerap kebingungan dalam mengurus proses pewarisan dan pengalihan hak atas tanah tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah waris ketika pemilik aset sudah wafat? Melansir dari laman Bank Sinarmas, berikut penjelasannya.
Ahli waris
Keluarga harus terlebih dahulu menentukan siapa yang nantinya menjadi ahli waris selanjutnya, untuk dicatat sebagai pengganti nama orang tua. Apabila semua pihak keluarga telah sepakat, langkah selanjutnya membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), dengan mempersiapkan berkas:
- Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
- Fotokopi akta kematian orang tua.
- Fotokopi sertifikat tanah.
Surat ini dibawa ke tempat kantor kelurahan dan kecamatan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat di kantor notaris dengan biaya tambahan.

Ilustrasi. Foto: dok MI.
Pajak warisan
Akan tetapi, sebelum membuat SKAW, terlebih dahulu membayar pajak dan simpan transaksi yang dilakukan, seperti:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Validasi SPT Tahunan.
Balik nama sertifikat tanah warisan
Adapun proses yang dilakukan melalui Kantor BPN terdekat, lalu siapkan dokumen berikut:
- Sertifikat asli tanah.
- Surat Keterangan Ahli Waris.
- Akta kematian orang tua.
- Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris.
- Bukti bayar BPHTB (jika ada).
- Surat permohonan balik nama.
- Surat pernyataan warisan tidak dalam sengketa (dapat dibuat di notaris atau kelurahan).
Umumnya proses BPN berjalan selama 14 hari hingga 1 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean layanan.
Ini tips agar proses dari pembuatan sertifikat tanah waris berjalan dengan lancar, yaitu:
- Komunikasi antar ahli waris harus terbuka. Hindari kesalahpahaman yang berujung konflik.
- Gunakan jasa notaris atau PPAT jika merasa dokumen terlalu rumit.
- Periksa keaslian dan legalitas tanah terlebih dahulu. Pastikan tidak ada masalah seperti sengketa, tumpang tindih, atau tanah girik.
- Simpan baik-baik dokumen warisan, mulai dari akta kematian, bukti pajak, hingga SKAW. (Adrian Bachtiar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com