Desil Bansos Ditentukan Siapa? Ini Penjelasan Resminya

Kategori desil. Foto: Sumberwuluh-candipuro.lumajangkab.go.id

Desil Bansos Ditentukan Siapa? Ini Penjelasan Resminya

Husen Miftahudin • 11 August 2026 20:38

Jakarta: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu basis pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial. Di dalam DTSEN terdapat pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikenal sebagai desil.
 
Lantas, siapa yang menentukan desil masyarakat dan siapa yang dapat mengubahnya?
 
Berdasarkan penjelasan resmi Badan Pusat Statistik (BPS), BPS memiliki tugas menetapkan sumber data, menyusun, mengelola, dan memutakhirkan DTSEN. Pengelompokan kesejahteraan atau desil dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi.
 

Penentuan desil berdasarkan data

 
BPS menjelaskan desil merupakan pembagian masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
 
Penentuan tersebut tidak hanya menggunakan satu indikator. BPS menyebut sejumlah variabel digunakan dalam pemutakhiran DTSEN, antara lain identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi dan kualitas tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan aset, hingga kepemilikan usaha.
 
Dengan demikian, perubahan kondisi sosial ekonomi suatu keluarga dapat memengaruhi posisi desil setelah data diperbarui dan diproses.
   

Pemerintah daerah berperan dalam pemutakhiran

 
Meski penetapan dan pengolahan DTSEN menjadi tanggung jawab BPS, proses pemutakhiran melibatkan pemerintah daerah dan unsur pemerintahan di tingkat bawah.
 
BPS menjelaskan pemutakhiran data dilakukan melalui proses verifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat mendukung proses tersebut agar kondisi masyarakat di wilayahnya tercermin dalam data.
 
BPS Provinsi Sulawesi Tengah, misalnya, menjelaskan pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, salah satunya Musyawarah Desa (Musdes). Proses pendesilan dilakukan secara periodik sehingga perubahan tidak dilakukan secara waktu nyata.
 
Pada pemutakhiran di Kabupaten Halmahera Barat, BPS juga mencatat adanya pencocokan data warga serta verifikasi lapangan sebagai bagian dari proses pembaruan DTSEN.
 

Apakah desa atau kelurahan bisa mengubah desil?

 
Pemerintah desa, kelurahan, maupun pemerintah daerah tidak menetapkan angka desil secara sepihak.
 
Peran pemerintah daerah lebih berkaitan dengan membantu proses pemutakhiran, verifikasi, serta penyampaian kondisi masyarakat di lapangan. Hasil data tersebut kemudian diproses dalam sistem DTSEN sesuai metodologi yang ditetapkan.
 
BPS Kabupaten Pemalang dalam penjelasannya mengenai transparansi penetapan desil menyebut penentuan angka desil merupakan hasil pengolahan data dan verifikasi yang dilakukan secara sistematis.
 
Artinya, jika masyarakat mengajukan perubahan data melalui pemerintah desa atau daerah, perubahan tersebut tidak serta-merta membuat desil langsung berubah. Data perlu melalui mekanisme pemutakhiran dan pengolahan DTSEN.


(BPS. Foto: dok MI)
 

Mengapa desil bisa berubah?

 
Desil dapat berubah karena DTSEN merupakan data yang terus dimutakhirkan. BPS menyebut DTSEN bersifat dinamis dan diperbarui untuk meningkatkan akurasi data sosial dan ekonomi masyarakat.
 
Perubahan dapat terjadi ketika terdapat perbedaan antara kondisi yang tercatat dalam data dengan kondisi terbaru di lapangan. Informasi mengenai pekerjaan, kondisi rumah, kepemilikan aset, pendidikan, kesehatan, tanggungan keluarga, dan indikator sosial ekonomi lainnya dapat menjadi bagian dari proses pemutakhiran.
 
Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, BPS memperbarui cakupan data menjadi sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu. Pemutakhiran tersebut juga mencakup pembaruan data demografi dan hasil verifikasi lapangan serta menghasilkan penyempurnaan klasifikasi kesejahteraan pada puluhan ribu keluarga.
 

Pembagian peran dalam proses desil

 
Secara sederhana, pembagian peran dalam proses desil dapat dijelaskan sebagai berikut: 
  • BPS: bertanggung jawab atas DTSEN, termasuk pengelolaan, pemutakhiran, pengolahan, dan penetapan klasifikasi kesejahteraan berdasarkan metodologi statistik.
  • Pemerintah daerah: membantu proses pemutakhiran dan verifikasi data masyarakat di wilayah masing-masing.
  • Pemerintah desa/kelurahan: dapat terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi kondisi masyarakat melalui mekanisme yang ditetapkan.
  • Kementerian/lembaga terkait: menggunakan DTSEN sebagai basis data untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah.
 
BPS menegaskan DTSEN akan terus dimutakhirkan untuk meningkatkan akurasi dan menjadi basis data bagi intervensi kebijakan pemerintah.
 
Karena itu, masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai kondisi terkini perlu mengikuti mekanisme pemutakhiran data yang tersedia di wilayah masing-masing. Perubahan desil bukan keputusan individual aparat desa, melainkan hasil dari proses pemutakhiran, verifikasi, dan pengolahan data dalam DTSEN.

(Husen Miftahudin)