Arsip foto - Orang utan di Stasiun Reintroduksi Jantho, Kabupaten Aceh Besar. ANTARA/M Haris SA
BKSDA Aceh Evakuasi Orang Utan Sumatra Masuk Perkebunan Warga di Nagan Raya
Whisnu Mardiansyah • 24 June 2026 17:22
Nagan Raya: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyelamatkan satu individu orang utan Sumatra (Pongo abelii) dari perkebunan di Kabupaten Nagan Raya.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan penyelamatan dilakukan bersama tim Yayasan Ekosistem Lestari. Orang utan tersebut berjenis kelamin jantan dengan usia diperkirakan delapan tahun.
"Orang utan tersebut diselamatkan dari areal penggunaan lain yang merupakan hak guna usaha perusahaan perkebunan di kawasan Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh," kata Ujang di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Rabu, 24 Juni 2026
Penyelamatan berawal dari informasi keberadaan orang utan sumatra di kawasan tersebut pada Jumat, 19 Juni 2026. Dari informasi itu, tim BKSDA Aceh bersama Yayasan Ekosistem Lestari bergerak ke lokasi.
Tim akhirnya menemukan satwa liar dilindungi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan jantan tersebut mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan.
Selain itu, kondisi tubuh orang utan itu kurus akibat kekurangan gizi serta luka pada kaki kiri yang menyebabkan keterbatasan gerak. Dengan kondisi tersebut, orang utan itu memerlukan penanganan intensif.
"Dari hasil pemeriksaan kesehatan di lapangan, orang utan tersebut direkomendasikan untuk dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi di Sibolangit, Sumatra Utara, guna mendapatkan perawatan lebih lanjut," kata Ujang.
Orang utan sumatra merupakan satwa yang dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dari lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis atau berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Orang utan di Ragunan. Foto: Metro TV/Rifda Muthia Zahra,
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orang utan Sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta tidak memasang jerat, racun, atau pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Perbuatan ilegal yang menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.