Kapan Gaji Ke-13 Cair? Ini Dia Bocoran dan Rincian per Golongan

Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id

Kapan Gaji Ke-13 Cair? Ini Dia Bocoran dan Rincian per Golongan

Husen Miftahudin • 1 April 2026 18:05

Jakarta: Gaji ke-13 menjadi hal yang terpenting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selalu menjadi perbincangan menarik sampai kini. Memang belum dapat dipastikan kapan pencairan gaji tersebut, akan tetapi besaran rincian tunjangan sudah dapat diketahui meliputi, gaji pokok serta tunjangan kinerja tersebut diperkirakan akan mulai cair pada pertengahan 2026.

Lalu, kapan muncul gaji ke-13 2026 dan berapa perkiraan rinciannya? Berikut pemaparannya!
 

Apa itu gaji ke-13?


Melansir laman Dealls, gaji ke-13 merupakan penambahan penghasilan yang menjadi Hak ASN termasuk PNS, TNI, Polri, para pejabat negara dan pensiunan. Gaji ini bisa dimanfaatkan sebagai dana darurat atau pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan sekolah anak, perlengkapan alat sekolah, dan kebutuhan anggota keluarga lainnya.
 

Prediksi kapan gaji ke-13 cair?


Sebelum memperkirakan kapan cair gaji ke-13, kamu perlu tau terlebih dahulu tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi fondasi hukum penetapan kebijakan gaji ini. Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ASN pada tahun sebelumnya biasanya dilakukan pada periode Juni hingga Juli.

Walaupun banyak yang menerka-nerka pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni - Juli 2026, tetapi sampai kini belum ada tanda – tanda kebijakan resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 2026.
 

Rincian gaji ke-13


Berdasarkan dari PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri, meliputi:
  • Gaji pokok.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen).
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin).

Berbeda dengan komponen gaji ke-13 pensiunan turut diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2025 yang meliputi:
  • Pensiun pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tambahan penghasilan.
 
Baca juga: Pemerintah Rogoh Rp55 Triliun Buat THR ASN TNI/Polri 2026, Naik 10%


(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
 

Taksiran besaran gaji ke-13


1. Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS memiliki variasinya dilihat dari faktor instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:

Golongan I
  • IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II
  • IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
  • IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
  • IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
  • IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300

Golongan III
  • IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
  • IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
  • IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
  • IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200

Golongan IV
  • IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
  • IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
  • IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
  • IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
  • IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
 

2. Gaji ke-13 pensiunan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan juga beragam jenisnya tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:
  • Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
  • Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
  • Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
  • Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.

Demikian rincian estimasi gaji ke-13 tahun 2026. Kehadiran tunjangan ini diharapkan dapat menopang kesejahteraan ASN dan mendorong pengelolaan keuangan yang lebih bijak. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)