Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (tengah) menerima kunjungan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas di Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/HO-MPR RI.
MPR Targetkan Hasil Kajian Konstitusi Disampaikan ke Publik pada 2027
Anggi Tondi Martaon • 15 September 2026 22:43
Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menargetkan laporan lengkap hasil kajian konstitusi dapat disampaikan kepada masyarakat pada awal tahun 2027. MPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi yang luas bagi publik.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) saat menerima kunjungan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas di Jakarta. "Kami siap mendengar, menerima, dan menampung semua masukan dari masyarakat," ucap Rerie dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.
Dia menjelaskan e-Aspirasi Konstitusi terus dibuka untuk menerima masukan masyarakat secara daring. Kanal aspirasi konstitusi yang telah berjalan itu dirancang MPR untuk menjaring pemikiran-pemikiran masyarakat, bukan semata rekomendasi politik.
Baca Juga :
Rerie Moerdijat Dorong Penguatan Komitmen dan Konsistensi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dia juga mengatakan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR berusaha memastikan seluruh aspirasi yang masuk dapat dikaji dan ditempatkan sesuai rekomendasinya. Sebab, aspirasi masyarakat memiliki fungsi korektif yang penting.
"Melalui aspirasi inilah lembaga negara dapat menangkap suara, kebutuhan, dan pandangan yang mungkin belum tersampaikan," sebut Rerie.
Menurut Rerie, seluruh proses kajian dan penyerapan aspirasi akan selesai dalam enam bulan ke depan.
_%20Foto-%20Istimewa.jpg)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Istimewa.
Dia juga menekankan kajian yang dilakukan MPR bukan tentang kepentingan politik sesaat. Melainkan bagian dari penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Langkah itu diharapkan menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga Indonesia tetap membuka jalan demokrasi konstitusional, menegakkan negara yang berkeadilan, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
"Konstitusi harus senantiasa hidup dalam kesadaran warga negara, bekerja dalam segala institusi, hadir dalam kebijakan publik, dan menjawab kebutuhan warga," ujar Rerie.