Bansos PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli 2026, Begini Cara Ceknya

Ilustrasi pemberian BPNT. Foto: MI/Ramdani.

Bansos PKH dan BPNT Cair Mulai 20 Juli 2026, Begini Cara Ceknya

Husen Miftahudin • 18 July 2026 16:42

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III untuk alokasi Juli hingga September 2026.

Penyaluran bantuan sosial (bansos) dijadwalkan dimulai secara bertahap pada Senin, 20 Juli 2026. Proses pencairan dilakukan sesuai kesiapan data penerima serta mekanisme penyaluran di masing-masing daerah.

Bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM), bansos menjadi penopang untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, hingga menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
 

Mengapa pencairan tidak dilakukan serentak?


Kemensos menjelaskan penyaluran bansos dilakukan secara bertahap karena pemerintah masih melakukan proses validasi dan pemutakhiran data agar bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut pemerintah telah menggunakan data terbaru dalam penyaluran bansos. Karena itu, terdapat penerima yang masih memperoleh bantuan, ada yang tidak lagi memenuhi syarat, serta muncul penerima baru berdasarkan hasil pemutakhiran data.
   

Besaran bantuan PKH 2026


Berikut rincian bantuan PKH sesuai kategori penerima:
  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
  • Siswa SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
  • Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap.
 

Besaran bantuan BPNT


Pemerintah menetapkan bantuan BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan. Untuk penyaluran tahap III, penerima akan memperoleh saldo sebesar Rp600 ribu yang merupakan akumulasi tiga bulan.

Dana BPNT disalurkan dalam bentuk uang elektronik dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau pedagang yang bekerja sama dengan pemerintah. Bantuan tersebut tidak dapat ditarik dalam bentuk uang tunai.

Saldo BPNT dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, sayuran, buah-buahan, dan bahan pangan lainnya.


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Cara cek penerima PKH dan BPNT Juli 2026


Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 

1. Melalui situs Cek Bansos Kemensos

Ikuti langkah berikut:
  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai domisili.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode captcha yang muncul.
  • Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan informasi mengenai nama penerima, jenis bantuan, status penerima, serta periode penyaluran bansos.

 

2. Melalui aplikasi Cek Bansos

Cara lainnya adalah menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Pilih menu "Cek Bansos".
  • Masukkan data wilayah sesuai domisili.
  • Ketik nama lengkap sesuai KTP.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Klik "Cari Data".
Status penerima bantuan akan muncul di layar apabila data telah tersedia.

 

Waspadai informasi palsu


Di tengah proses pencairan bansos, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun tautan yang mengatasnamakan Kemensos.

Status penerima bantuan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi pemerintah. Jika nama belum muncul atau bantuan belum diterima, masyarakat disarankan menunggu proses penyaluran berikutnya atau menghubungi pendamping sosial maupun pemerintah daerah setempat.

Selain itu, pastikan data kependudukan selalu valid agar hak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak terlewat pada proses penyaluran bantuan berikutnya.

(Husen Miftahudin)