Pria Berpaspor Rusia Terduga Penculik WNA Asal Ukraina di Bali Ditangkap

Terduga pelaku penculikan dengan kekerasan WNA asal Ukraina di Bali. Metro TV

Pria Berpaspor Rusia Terduga Penculik WNA Asal Ukraina di Bali Ditangkap

Saifullah • 30 January 2025 23:24

Denpasar: Salah satu dari sembilan terduga pelaku penculikan dan pemerasan dengan kekerasan terhadap korban berkewarganegaraan Ukraina Igor Iermakov berhasil ditangkap Polda Bali. Ia digagalkan keberangkatanya oleh petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis malam, 30 Januari 2025.

Tim gabungan dari Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Intelkam Polda Bali dan Resmob Ditkrimum Polda Bali, dibantu Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan salah seorang calon penumpang atas nama Khasan Askhabov yang akan berangkat ke Dubai, pada pukul 19.00 Kamis malam ini. 

"Sebelumnya dari Imigrasi Ngurah Rai di keberangkatan mendapatkan informasi bahwa akan melintas seorang dengan paspor Rusia dan untuk nama tersebut merupakan DPO Polda Bali kami lakukan penundaan keberangkatan," kata Ida Bagus Yogi Pranaditha Supervisor Riksa 4 Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Kamis, 30 Januari 2025.
 

Baca: Turis Ukraina Diculik di Bali, Diperas Rp3 Miliar

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KA kemudian dibawa petugas Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, pada Rabu, 15 Desember 2024 di Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung telah terjadi pemerasan dengan kekerasan yang dialami pelapor Igor Iermakov WNA asal Ukraina. 

Kronologis kejadian menurut korban pada 15 Desember 2024, sekitar pukul 13.15 Wita, tiba-tiba kendaraan yang ditumpanginya diadang dua mobil dari depan dan belakang. Seketika, turun sekitar lima orang dengan berpakaian serba hitam dan bersenjata. Mereka kemudian memukul dan memaksa korban masuk ke dalam mobil pelaku. Lalu korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Jimbaran. 

Selanjutnya korban dibawa berpindah ke vila di daerah Ubud. Di sana para pelaku meminta korban membuka akses ponsel serta dompet kripto yang tersimpan di Binance. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp3,2 miliar. Kasus ini diindikasi adanya kejahatan terorganisir yang menargetkan individu dengan aset digital. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)