Polda Jatim Kumpulkan Bukti Tambahan Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. (Metrotvnews.com/Amal)

Polda Jatim Kumpulkan Bukti Tambahan Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal

Amaluddin • 28 April 2025 18:35

Surabaya: Direktorat Siber Polda Jawa Timur terus mengumpulkan barang bukti tambahan, terkait kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh UD Sentoso Seal. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang, termasuk pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana beserta suaminya.

"Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti lain, dan tentu kami berharap kasus ini segera selesai," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Senin, 28 April 2025.

Menurutnya, lebih dari lima orang telah diperiksa dalam kasus ini, baik dari pihak pelapor (eks karyawan) maupun pihak perusahaan. Proses pemeriksaan ini, kata dia, penting untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan dari penyidik siber untuk klarifikasi, termasuk korban juga kita mintai keterangan," ujarnya .

Sementara itu, terkait laporan yang sempat dilayangkan Diana dengan menyeret nama Waki Wali Kota Surabaya Armuji, Jules menjelaskan laporan tersebut sudah dicabut oleh Diana selaku pelapor.
 

Baca: Efek Kasus Sentoso Seal, 24 Perusahaan di Surabaya Kembalikan Ijazah Karyawan

"Yang bersangkutan menitipkan pencabutan laporan itu pada petugas piket saat hari libur. Namun kami tetap perlu klarifikasi lebih lanjut soal pencabutan laporan tersebut," katanya.

Sedangkan terkait nasib ijazah yang ditahan, Jules mengungkapkan penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas pengumpulan dokumen milik eks karyawan tersebut.

"Kami akan meminta keterangan lebih lanjut apakah pengumpulan ijazah itu dilakukan langsung oleh yang bersangkutan, atau ada peran staf lain di bawahnya," jelasnya.

Polda Jatim memastikan akan menuntaskan proses hukum atas laporan para mantan karyawan tersebut. Penyidik terus bekerja untuk mengungkap fakta dan memastikan hak-hak pekerja dilindungi sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berharap kasus ini segera selesai, sehingga saat ini kami masih mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah hukum," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)