Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 15 April 2025 20:38
Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menegaskan larangan merokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di lingkungan perkantoran pemerintah. Bagi para ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menyatakan keprihatinannya terhadap perilaku merokok yang masih sering dijumpai di area perkantoran, meskipun aturan KTR telah ditetapkan.
"Kalau memang mau merokok, harus tahu situasi dan kondisi. Carilah tempat yang memang diperbolehkan, seperti area terbuka yang jauh dari keramaian dan bukan di lingkungan kantor yang jelas-jelas sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," tegas Illiza Sa'aduddin Djamal, Selasa, 15 April 2025.
Illiza mengingatkan kawasan perkantoran pemerintah merupakan ruang publik yang esensial. Keberadaannya harus steril dari asap rokok untuk menjamin kenyamanan dan kesehatan tidak hanya bagi para pegawai, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan publik.
| Baca: Pengemudi SUV Maut Lawan Arah di Tol Pemalang-Batang Positif Obat Penenang |