280 HP Sitaan dari Rutan/Lapas di Jatim Dimusnahkan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur memusnahkan 280 handphone. Dokumentasi/ Media Indonesia

280 HP Sitaan dari Rutan/Lapas di Jatim Dimusnahkan

Media Indonesia • 21 May 2025 12:57

Sidoarjo: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur memusnahkan 280 handphone milik narapidana dan tahanan. Ratusan handphone itu hasil penggeledahan di 39 lapas dan rutan di Jawa Timur sejak Januari hingga Mei 2025.

Ratusan alat komunikasi itu dimusnahkan di halaman Markas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, di Kabupaten Sidoarjo, Rabu, 21 Mei 2025. Handphone berbagai merek yang dimusnahkan adalah milik para warga binaan, di 39 lapas dan rutan di Jawa Timur. 
 

Baca: Masyarakat Riau Bisa Adukan Langsung Peredaran Narkoba dan HP di Lapas
 
Ratusan handphone tersebut hasil penggeledahan petugas, selama Januari hingga Mei 2025 di lapas dan rutan di Jawa Timur. Barang sitaan itu selanjutnya dimusnahkan hingga tidak bisa dimanfaatkan lagi. 

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kadiyono mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menciptakan lapas dan rutan bersih narkoba. Selain rawan digunakan untuk transaksi narkoba, penggunaan alat komunikasi dalam lapas dan rutan adalah dilarang. 

Sebelum pemusnahan, petugas juga melakukan deklarasikan komitmen bersama, mewujudkan lapas dan tutan bersih dari narkoba dan HP ilegal. Tidak itu saja, para petugas lapas dan rutan juga menjalani tes urine, untuk memastikan mereka juga bebas dari narkoba. 

"Ini bukan sekadar seremoni, ini adalah komitmen moral, kelembagaan, dan operasional kami untuk menjadikan seluruh lapas dan rutan di Jawa Timur bersih dari narkoba dan HP ilegal,” jelas Kadiyono. 

Kegiatan tersebut melibatkan seluruh jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, dan disaksikan langsung oleh mitra strategis dari BNNP Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)